Talaga Bodas 56-58

Majalah Suara Daerah PGRI Jawa Barat

Minggu, 27 Maret 2011

Dr. Sulistiyo, M.Pd : Mengemban Amanat Perubahan PGRI, Suara Daerah No. 471


“Mutu pendidikan, kualitas, dan kesejahteraan guru tidak pernah berubah, jika guru sendiri tidak memperjuangkannya”

Demikian pernyataaan Dr. Sulistiyo, M.Pd, Ketua Umum PB-PGRI Masa Bakti XX periode 2008-2013 dalam satu kesempatan sesi wawancara. Momentum perubahan terus bergulir di segala lini, tak terkecuali di tubuh PGRI, mesti disikapi dan dimanfaatkan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, sejahtera dan terlindungi.

Upaya ke arah itu telah mencapai titik terang. Melalui perjuangan alot dilakukan Pengurus PB-PGRI melalui empat pergantian presiden, pada akhirnya profesi guru dapat dipayungi oleh sebuah produk Undang-undang (UU), yakni UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Akselerasi implementasi UUGD di lapangan, perlu di-support dan dikawal oleh masyarakat dan organisasi profesi yang disegani sehingga UU tersebut berjalan sebagaimana mestinya.

Jumlah guru yang besar yakni 2,7 juta tidak serta-merta menjadi kekuatan tawar yang menguntungkan. Organisasi profesi guru yang tercerai-berai dan terkotak-kotak membuat perjuangan guru menjadi lemah dan mudah dimanfaatkan kelompok kepentingan tertentu. Kondisi ini menyebabkan posisi tawar guru tak diperhitungkan. Tak heran, produk kebijakan seringkali justru tidak berpihak pada kepentingan guru.

Perlu organisasi profesi yang kuat

Dr. Sulistiyo, M.Pd resmi memegang pucuk pimpinan di organisasi guru tertua dan terbesar di tanah air berdasarkan amanat Kongres PGRI XX/2008 di Palembang. Sosok muda, enerjik dan kaya ide brilian (baca: inbox). Suami dari Ny. Halimah bertekad menjadikan PGRI satu-satunya organisasi guru di Indonesia yang besar, kuat, berwibawa, bermartabat, dan dihargai oleh siapa saja, termasuk dunia internasional. Menurut Pak Lis – demikian sapaan akrab Dr. Sulistiyo, M.Pd – untuk mewujudkan hal itu diperlukan perubahan menuntut keberanian dan komitmen.

Salah satu faktor penting perubahan harus dipertimbangkan PGRI adalah menetapkan jalur perjuangan PGRI ke depan dalam berbagai lini, yakni organisasi, birokrasi, politik dan ekonomi serta sosial kemasyarakatan.

Pada jalur organisasi, konsolidasi internal dilakukan secara serius dengan tujuan menjadikan PGRI sebagai organisasi guru dan tenaga kependidikan (negeri dan swasta) yang kuat. PGRI yang kuat memiliki ciri (1) pengurusnya amanah mengemban tugas dan kepercayaan anggota; (2) jumlah anggota banyak dan berkualitas; (3) memiliki kemampuan finansial besar dan manajemen transparan; (4) mampu memberdayakan segala potensi organisasi; dan (5) jaringan yang kuat dengan berbagai elemen bangsa.

Langkah ini dapat dilakukan salah satunya dengan melakukan terobosan seperti perekrutan anggota baru melalui kampus-kampus lembaga kependidikan. Begitu pula pembinaan dan pelatihan kader perlu dilakukan secara berkesinambungan sehingga mampu melahirkan kader terbaik, konsisten dan militan. Perihal rekrutmen anggota baru, hal ini telah dicoba di IKIP PGRI Semarang, dengan memberikan kartu anggota PGRI otomatis pada mahasiswa kependidikan begitu lulus dan bisa menjadi inspirasi bagi LPTK lainnya. Di lain pihak, pengurus PGRI harus memiliki kesiapan menerima anggota baru. Sehingga PGRI mampu menjadi wadah kondusif untuk menyalurkan aspirasi, alat perjuangan, berkarya dan melindungi korps guru.

Pada jalur birokrasi pendidikan, PGRI harus berani mendorong dan mendesak agar posisi tersebut diisi oleh orang-orang yang memiliki komitmen dan track-record dalam pendidikan yang baik. Hasil Kongres dan Konferensi dapat dikirimkan ke pejabat daerah seperti gubernur, walikota dan bupati berupaya meminta untuk memenuhinya dan PGRI mengawal misi itu secara kontinyu.

Pada jalur politik, PGRI ke depan harus dapat mengambil peran politik yang lebih besar. Pada tiap provinsi diupayakan ada kader PGRI yang menjadi anggota DPD RI sehingga mempunyai implikasi kekuatan politik yang riil di tingkat nasional. PGRI perlu aktif mengidentifikasi para kadernya, pensiunan guru dan guru potensial menjadi anggota dewan. Begitu pun mengupayakan para birokrasi pendidikan dapat diisi oleh mereka yang terbaik di bidang pendidikan. Mereka tidak harus dari guru, melainkan dosen, para ahli lulusan LPTK yang sesuai keahliannya sehingga kinerja birokrasi pendidikan mampu mengakomodasi kebutuhan riil komponen pendidikan di lapangan.

Hal ini dapat terwujud bila guru bersatu padu menjadi kekuatan solid dan memiliki solidaritas tinggi sehingga memiliki organisasi profesi yang kuat, berwibawa, dan profesional. Organisasi kuat dapat dijadikan sebagai pressure power (kekuatan menekan), thinking power (kekuatan pemikiran) dan control power (kekuatan pengendalian) sehingga PGRI memiliki posisi tawar (bargaining position) tinggi.
PGRI menjadi organisasi disegani mitra dan dicintai anggota. Iklim kondusif, menjadikan PGRI sebagai organisasi profesi dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.

Menyejahterakan guru

“Pekerjaan guru sebelum Perang Dunia II adalah pekerjaan tertinggi untuk orang Indonesia, mulia, pandai, kaya dan terhormat. Dengan gajinya, guru di era itu mampu memiliki pembantu, rumah bagus dan bisa bepergian di musim liburan.”



Penggalan paragraf di atas merupakan satu kesaksian seorang guru baheula di Semarang saat diwawancarai seorang antropolog, Walter Williams (1988) dalam buku “Pendidikan Manusia Indonesia” (2004 : 169). Bila dikaji secara cermat, profesi guru zaman dahulu amat terhormat, tidak bisa dimasuki sembarang orang, tetapi harus melalui pendidikan keguruan yang ketat. Di sisi lain menggambarkan martabat seorang guru dengan kesejahteraan memadai, digambarkan dapat menikmati waktu liburannya dengan lepas.

Konsentrasi pembangunan dalam dua dasa warsa terakhir cenderung lebih bertumpu pada bidang ekonomi membuat pembangunan di bidang pendidikan sedikit terlupakan, terutama membangun aspek manusia. Penghargaan kepada seseorang pun mengalami perubahan. Aspek materi telah mengubah cara pandang masyarakat, termasuk kepada guru. Citra guru turut terpuruk, begitu pun kesejahteraanya, memaksa guru pontang-panting mencari tambahan penghasilan di beberapa tempat. Waktu luang menikmati liburan seolah menjadi barang mewah yang hampir sulit dilaksanakan.

“Stop terhadap pelecehan guru. Sudah puluhan tahun profesi guru dilecehkan. Coba anda bayangkan, buruh pabrik saja yang lulusan SD gajinya diatur UU dan dibayar di atas UMR. Masak guru sarjana dibayar di bawah UMR. Itu namanya pelecehan terhadap guru. Kalaupun dibayar sesuai UMR saja, itu namanya menghina,” kata Pak Lis pada satu seminar guru di Pondok Gede.

Guru harus kembali sejahtera. Perjuangan perbaikan kesejahteraan guru oleh PGRI sedikit demi sedikit membuahkan hasil. Meski masih tersendat-sendat, guru PNS/swasta yang telah lulus sertifikasi guru kini telah mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji. Begitu pula tunjangan telah diberikan pada guru bertugas di daerah terpencil sesuai amanat UUGD. Perbaikan kesejahteraan lainnya berupa tunjangan fungsional bagi guru non-PNS. Di sisi lain, PGRI berhasil mendesak pemerintah untuk memberikan tunjangan tambahan bagi guru yang belum lulus sertifikasi sebesar Rp. 250.000,00/bulan berhasil direalisasikan terhitung Januari 2010. Pak Lis mengatakan tidak akan berhenti memperjuangkan nasib guru, karena hingga saat ini ada sekitar 1 juta guru yang masih di bawah garis kemiskinan.
Perbaikan kesejahteraan bagi guru ditempuh PGRI dengan mengusulkan kepada menteri keuangan untuk menambah kuota sertifikasi guru. Kuota sertifikasi guru seluruh Indonesia mengalami terus kenaikan. Bila di tahun 2010 mencapai 200.000 peserta, kini di tahun 2011 ini terdapat kenaikan mencapai hampir 75 persen menjadi 361.855 peserta.

PGRI juga telah memberi usul agar menteri keuangan menerbitkan pedoman penyusunan anggaran pendidikan di provinsi, kabupaten, dan kota yang benar, kemudian menerbitkan PP tentang guru tidak tetap dan guru wiyata-bakti yang di dalamnya membuat soal rekrutmen, pembinaan, serta penggajian yang lebih baik dari UMR buruh pabrik.

Satu program PGRI sesuai amanat Kongres XX/2008 di Palembang dalam rangka memperbaiki kesejahteraan kalangan guru, yakni mendirikan Bank Guru. Bank Guru bakal beroperasi di enam provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta mulai 2011. Kemudian bakal disusul di provinsi lainnya pada tahun berikutnya. Pengelolaan Bank ini dilakukan oleh tenaga profesional serta mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Modal minimal untuk pendirian Bank Guru di tingkat provinsi sebesar Rp 2 milyar. Pendirian Bank Guru ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan Guru dalam mendapatkan pinjaman dana.

"Kami ingin supaya guru tidak mengalami kendala dalam mendapatkan dana. Jika guru hendak kuliah, misalnya, mereka bisa menikmati pinjaman dari Bank Guru. Bank ini didedikasikan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dalam profesionalisme serta perlindungan guru," tutur Unifah Rosyidi, Ketua Harian PB PGRI yang juga Ketua Tim Pendirian Bank Guru, di Jakarta, Senin (Kompas, 15/3). Saham Bank Guru didapat dari kalangan guru, dosen, dan tenaga pendidik lainnya. Nilai satu lembar saham Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Upaya melindungi profesi guru

Terobosan-terobosan terus dilakukan PGRI, menurut Pak Lis, tidak lain dalam rangka memperkokoh organisasi guru. Selain memperjuangkan kesejahteraan dan peningkatan mutu dan profesionalisme, PGRI berupaya memberi perlindungan hukum bagi guru. PB-PGRI telah membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) pada 2008 merujuk Pasal 44 UUGD. Dewan ini nanti yang merekomendasikan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan guru.

Saat ini perlindungan terhadap profesi guru sangat lemah. Guru langsung dibawa ke ranah pidana jika ada orangtua yang tidak menerima anaknya diberi hukuman. Jaminan perlindungan seharusnya diberikan oleh pemerintah, organisasi guru, masyarakat, dan sekolah untuk mendorong guru melaksanakan tugasnya dengan aman dan nyaman dalam mendidik generasi bangsa. Kode etik akan mengatur hal-hal yang boleh dan tidak boleh serta yang pantas dan tidak pantas dilakukan terkait profesi tertentu. Kode etik dapat menjadi pedoman bagi guru dalam mengemban profesi.



Organisasi profesi menjadi penting, ke depan guru yang tidak ikut organisasi profesi guru terancam tidak bisa mendapatkan sertifikat. Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga mutu dan kualitas guru Indonesia. Kewajiban tersebut, menurut Pak Lis sudah diwacanakan, namun belum diterapkan sepenuhnya karena peraturannya belum selesai dibuat. Kewajiban tersebut dilakukan untuk menjadikan PGRI sebagai wadah yang mampu mengingat dan melindungi anggotanya. "Seperti halnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau organisasi profesi lainnya," tutur Pak Lis. Pada akhirnya, sertifikasi akan sama posisinya dengan surat izin praktik. "Kalau tidak punya surat izin praktik, dokter tidak bisa mengaplikasikan keahliannya, bukan? Kami ingin hal yang sama juga diterapkan di kalangan guru." katanya.

Dengan menjadi organisasi profesi guru akan mendapat perlindungan. Dalam kasus yang melibatkan guru, nantinya tidak langsung diproses oleh polisi. "Kami minta guru yang memiliki kasus, penanganannya diserahkan dulu ke Dewan Kehormatan Guru. Dewan nanti akan mengkaji sanksi tepat, termasuk kemungkinan diproses hukum," ujar Pak Lis pernah dinobatkan sebagai mahasiswa teladan 1984. DKGI sudah dibentuk di pusat dan secara bertahap segera dibentuk di daerah-daerah. Dewan Kehormatan berkonsentrasi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran kode etik guru, sedangkan bila berurusan dengan hukum, maka LKBH PGRI yang akan memberi advokasi bagi guru. Semua ini dilakukan PGRI, agar guru Indonesia menjadi sosok profesional, sejahtera, bermartabat dan terlindungi. (**)